Kode Etik Seorang Pengadil (Hakim) dan Pengacara

    Author: refki Genre:
    Rating

    Kode Etik Seorang Hakim

    Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional, hakim juga adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhetian dan pelaksanaan tugasnya ditentukan oleh undang-undang.

    Untuk jabatan hakim, Kode Etik Hakim disebut Kode Kehormatan Hakim berbeda dengan notaris dan advokat. Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Oleh karena itu Kode Kehormatan Hakim memuat 3 jenis etika, yaitu :
    1. Etika kedinasan pegawai negeri sipil
    2. Etika kedinasan hakim sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
    3. Etika hakim sebagai manusia pribadi manusia pribadi anggota masyarakat.
    Uraian Kode Etik Hakim meliputi :
    4. Etika keperibadian hakim
    5. Etika melakukan tugas jabatan
    6. Etika pelayanan terhadap pencari keadilan
    7. Etika hubungan sesama rekan hakim
    8. Etika pengawasan terhadap hakim.

    Jabatan hakim diatur dengan undang-undang, yaitu UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Seorang yang menjabat hakim harus mematuhi undang-undang dan berpegang pada Kode Kehormatan Hakim.
    Hubungan antara undang-undang dan Kode Kehormatan Hakim terletak pada ketentuan Kode Kehormatan Hakim yang juga diatur dalam undang-undang, sehingga sanksi pelanggaran undang-undang diberlakukan juga pada pelanggaran Kode Kehormatan Hakim.


    Kode Etik Seorang Pengacara (Advokat)
    Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Hak Imunitas Advokat adalah hak advokat yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Hak atas informasi dalam menjalankan profesinya advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan untuk pembelaan kepentingan lainnya.

    Berikut merupakan etika seorang Pengacara (Advokat):

    1. Advokat dalam menjalankan tugas dilarang membeda-bedakan karena jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara kliennya.
    2. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik.
    3.Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
    4. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. Advokat wajib memberikan pembelaan hukum kepada teman sejawatnya yang diduga melakukan tindak pidana atas permintaan atauk karena penunjukan organisasi profesi.

    Setiap profesi memiliki kode etiknya masing - masing dan tidak sedikit pula yang diatur kedalam Undang - Undang Dasar, terutama yang berkaitan dengan penegak hukum, karena sorotan masyarakat dan menjadi panutan dalam kehidupan bernegara dan bersosial.

    Leave a Reply